Islam mendasarkan
hubungan manusia dengan lingkungan alamnya pada kasih sayang yang pantas.
Artinya, Islam memperlakukan manusia sebagai bagian dari penghuni bumi dan menghubungkannya
secara baik dengan bumi dan penghuni lainnya. Manusia tidak boleh menganiaya binatang,
tidak diizinkan menebang pohon kecuali untuk satu tujuan berguna, dan tidak
boleh merusak sumber daya alam, karena bumi adalah tempat kediaman, sehingga
manusia harus memelihara dan memakmurkannya.
Salah satu ikhtiar
manusia untuk memelihara hubungan dengan sesama adalah melalui dakwah antarbudaya
yaitu dakwah dengan memperhatikan dan mengindahkan nilai-nilai budaya termasuk tradisi
agama yang dianut masyarakat. Dakwah dalam hal ini berarti memberi bimbingan
tidak mencaci maki budaya orang lain, adat-istiadat dan tradisi agama yang
dianut masyarakat. Bila menyimpang dari agama dapat diluruskan sesuai dengan
tuntunan agama itu sendiri, dan pelaksanaannya berpedoman pada prinsip-prinsip
dakwah antarbudaya sebagaimana yang akan diuraikan pada bagian selanjutnya
dalam tulisan ini.
Pluralitas Budaya
Pluralitas berarti
banyak macam atau bersifat majemuk.[1]
Sedangkan budaya berarti adat istiadat atau sesuatu yang sudah menjadi
kebiasaan yang sudah sukar diubah.[2]
Pluralitas budaya kadang digunakan dengan istilah multikultural, artinya secara
harpiah dengan banyak budaya. Atau kata multikulturalisme yaitu sebagai paham
banyak budaya.[3]
Pluralitas budaya dalam tulisan ini adalah berbagai macam adat istiadat yang
diperpegangi oleh masyarakat tertentu sejak dahulu hingga sekarang yang sudah
sukar diubah.
Mayoritas atau hampir semua manusia menyadari bahwa
keragaman dan perbedaan merupakan sebuah keniscayaan yang harus diterima dan
dihadapi, walaupun terkadang sikap yang kurang tepat terhadap keragaman yang
ada sering menjadi sumber konflik, jika bukan permusuhan dan peperangan. Oleh
karenanya, manusia dituntut untuk mencari titik-titik tertentu yang
memungkinkan adanya titik temu atau paling tidak kebersamaan, sehingga terbuka peluang
untuk tumbuhnya sikap toleran dalam menyikapi pluralitas.[4]
Pengamalan agama dalam masyarakat unsur budaya dapat tumbuh dan berkembang melalui dakwah dengan mempertimbangkan aspek budaya. Adapun prinsip dakwah di tengah masyarakat berbagai budaya yakni :
a. Prinsip Universalitas
Universalitas dakwah disini bahwa objek dakwah Islam adalah semua manusia tanpa mengenal batasan budaya, etnis dan sebagainya. Islam memandang semua orang mempunyai kewajiban untuk mendengar bukti dan menerima kebenaran.
b. Prinsip Liberation (Pembebasan)
Pembebasan disini memiliki dua arti yaitu, 1) bagi Da’i yang melaksanakan tugas dakwah harus bebas dari segala macam teror yang mengancamkeselamatannya, terbebas dari segala kekurangan materi untuk menghindari fitnah yang merusak citr da’i dan harus benar-benar yakin bahwa kebenaran ini hasil penilaiannya sendiri. 2) Kebebasan terhadap mad’u yang tak ada paksaan dalam agama.
c. Prinsip Rasionalitas
Segala aktivitas manusia berpangkal pada sejauh mana penggunaan rasionalitas seseorang. Apakah seorang da’i telah menggunakan pendekatan-pendekatan rasional dalam menyampaikan dakwahnya sesuai kebutuhan mad’u atau terus-menerus masih menggunakan pendekatan-pendekatan dogmatic dan menjejeali mad’u dengan materi-materi dakwah yang sudah out of date.
e. Prinsip Kearifan
Kearifan atau bijaksana adalah sikap mendalam sebagai hasil renungan yang teraktualisasikan pada cara-cara tertentu untuk mempengaruhi orang lain atas dasar pertimbangan psiko-sosiokultural mad’u secara rasional.
f. Prinsip Penegakan Etika
Prinsip penegakan etika atas dasar kearifan budaya yang mengacu pada pemikiran teologi Qur’ani, yaitu prinsip moral dan etka yang diturunkan dari al-Qur’an dan Sunnah tentang nilai baik dan buruk tentang keharusan perilaku etika melaksanakan dakwah Islam termasuk di dalamnya dakwah antar budaya.
Dakwah dalam antar budaya dapat diaplikasikan sebagai berikut:
a. Menumbuhkan kasih sayang (rahmah). Ketulusan ini berupa keharusan menyebarkan kasih sayang dalam rangka ukhuwah islamiah, basyariyyah (persaudaraan sesama manusia). Dengan tidak mengejek orang lain karena perbedaan-perbedaan, tetapi mengajak pada titik temu yang terkandung dalam perbedaan itu.
b. Sikap layyinah (membuka kelembutan hati) sikap ini diharuskan bagi da’i antarbudaya untuk berperilaku lemah lembut memperhatikan kelayakan, kepatutan dan keserasian atas dasar pertimbangan faktor psikologis yang harus muncul dalam sikap perkataan dan perbuatan berinteraksi dengan mad’u yang berbeda budaya.
c. Saling memaafkan kekeliruan interaksi dengan memproporsikan perilaku yang bertentangan dengan kebiasaan (pengetahuan tentang norma yang disepakati bersama dalam fokus tertentu), dalam posisi manusiawi. Dengan demikian akan lahir suasana saling mengerti.
d. Istighfar (memohon ampunan), yaitu upaya menyadarkan mad’u untuk mengakui terhadap dosa dan kesalahan dengan proses taubat, memohon ampunan kepada Allah SWT.
e. Selalu mengupayakan musyawarah dalam segala urusan terutama menyangkut urusan sosial, yaitu upaya mencari solusi berbagai persoalan kehidupan yang dihadapi melalui tukar pikiran dalam rangka mencari kebenaran dengan tetap mengacu pada tradisi lokal.
f. Tindakan pengambilan keputusan yang efektif dan efisien (tepat situasi dan tepat guna). Dengan landasan musyawarah, da’i antarbudaya dituntut untuk mengambil keputusan yang menyelesaikan masalah, tidak membuat atau menambah masalah.
g. Sikap tawakkal/ Penyerahan total diri (aslamtu). Prinsip ini mengharuskan da’i antarbudaya untuk selalu ada dalam hukum kausalitas yang diciptakan Allah untuk mengatur alam termasuk manusia dari sisi kedirian jasadnya dan ketentuan hukum kausalitas sosial yang mengatur tata kehidupan manusia berupa dinul Islami.[5]
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, dapat
disimpulkan bahwa prinsip-prinsip dakwah antarbudaya adalah pedoman dasar dalam
menyampaikan dakwah pada masyarakat yang terdiri dari berbagai macam budaya,
sehingga dakwah yang disampaikan kepada mereka dapat diterima.Pluralitas budaya
adalah merupakan keniscayaan yang tidak bisa dielakkan. Perbedaan yang ada
dalam kehidupan manusia seperti perbedaan budaya bukan menjadi penghalang dalam
pelaksanaan dakwah, bahkan bisa menjadi bahan materi dakwah dengan mengupayakan
agar budaya yang berkembang di tengah-tengah masyarakat tidak bertentangan
dengan nilai-nilai Islam, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip dakwah yang
telah diuraikan.
[1]
J.S. Badudu, Kamus Kata-kata Serapan Asing dalam Bahasa Indonesia (Jakarta :
Kompas, 2005) hlm. 279.
[2] Dep.
Diknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta : Balai Pustaka, 2001), hlm.169
[3] Syahrin
Harahap, Teologi Kerukunan (Jakarta : Prenada Media Group, 2011), hlm. 151.
[4] Deddy
Mulyana & Jalaluddin Rakhmat (ed), Komunikasi Antar Budaya, Panduan
Berkomunikasi dengan Orang-Orang Berbeda Budaya, (Bandung : Remaja Rosdakarya,
2005), hlm. 18.
[5] Syukriadi
Sambas, Dakwah Damai Pengantar Dakwah Antar Budaya, (Bandung: Remaja
Rosdakarya, 2007) hlm. 68.

Komentar
Posting Komentar